Namun, setelah masa tiga bulan pertama habis, ketentuan di pemerintahan, membolehkan adanya perpanjangan penugasan pelaksana tugas, untuk tiga bulan kedua. Namun hanya boleh diperpanjang sekali untuk satu nama pejabat.
Sehingga dengan demikian, satu orang pejabat Plt, paling maksimal akan bertugas selama enam bulan, dan di Disnaker Kota Cirebon, sudah ada enam nama yang ditugaskan menjadi pelaksana tugas oleh Walikota.
“Plt itu ketentuannya, masa SK Plt tiga bulan, satu kali perpanjang, tapi kali ini Disnaker memang rekor,” jelas Agus.
Namun demikian, untuk kedepan, dikatakan Agus, sesuai dengan arahan dari Walikota, posisi kepala Disnaker akan diisi oleh pejabat definitif melalui mekanisme mutasi.
Otomatis, nanti akan ada satu posisi eselon II lain yang dijabat Plt kembali, namun bisa jadi posisi yang tidak terlalu berpengaruh kepada pelayanan.
“Rencana akan diisi, sesuai arahan pak Wali, nanti akan dilakukan ujikom dulu. Tapi secara keseluruhan, ada yang belum satu tahun. Sehingga kita menunggu satu tahun, paling di Maret,” paparnya.
“Arahan pak Wali, Disnaker diisi oleh definitif. Nanti posisi eselon II lain dikosongkan satu. Sambil nunggu inkrah, diisi bareng dengan yang tahun ini pensiun. Info terakhir prosesnya masih kasasi di MA,” imbuh Agus. (*)Â