RAKCER.ID – Tingkat kepesertaan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) Kota Cirebon tertinggi dibanding daerah-daerah di wilayah III Cirebon.
Meski demikian, Dinas Kesehatan terus mengejar sisa warganya yang belum terdaftar program JKN Kota Cirebon, agar cakupan kepesertaannya bisa sempurna 100 persen.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Cirebon menjadi salah satu program andalan, sehingga antara DPRD dan Pemkot Cirebon sama-sama kompak untuk merealisasikan kepesertaan 100 persen.
Baca Juga:Kota Cirebon Jadi 5 Dapil, Siapa yang Diuntungkan? Gunadi: Pemilih Kita PragmatisForum Umat Islam Ciayumajakuning Kutuk Rasmus Paludan, Si Pembakar Al Quran
Menurut data di BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, khusus untuk Kota dan Kabupaten Cirebon, kedua daerah tersebut memang saat ini sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Itu artinya, dua daerah di Cirebon tersebut, jumlah penduduk yang terdaftar dalam program JKN sudah melebihi 95 persen dari keseluruhan data jumlah penduduknya masing-masing.
Data di BPJS Kesehatan, angka kepesertaan di Kota Cirebon per tanggal 1 Desember tahun 2022 sudah sampai di angka 336.004 jiwa, atau 97,67 persen.
Untuk wilayah Kabupaten Cirebon, angka kepesertaan program JKN sudah sebanyak 2.284.608 jiwa, atau 95,99 persen.
Kabupaten Kuningan sebanyak 1.027.513 penduduk atau 85,30 persen. Dan untuk Kabupaten Indramayu sebanyak 1.600.077 penduduk atau sekitar 84,71 persen.
Untuk mengejar sisa sekitar 2 persen warganya yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Cirebon membuat terobosan guna memudahkan masyarakat dalam melakukan aktivasi.
Belum lama ini, Dinkes meluncurkan layanan”PuntadeWa”, atau sebuah sistem yang digunakan untuk kanal pendaftaran usulan kepesertaan program JKN melalui WhatsApp.
Baca Juga:Jalan Berlubang di Kota Cirebon Tambah Parah, Warga Mengeluh: Ini Harusnya Didahulukan!Pecahkan Rekor, Disnaker Kota Cirebon Jadi SKPD Terlama Dipimpin Plt
Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon, dr Hj Siti Maria Listiawaty menyampaikan, alur pendaftaran usulan kepesertaan BPJS berbasis aplikasi WhatsApp ini, memang belum sepenuhnya online dan bisa dilakukan tanpa keluar rumah.
Para pemohon masih harus datang langsung ke puskesmas dengan membawa salinan Kartu Keluarga dan KTP, sambil menunjukkan dokumen aslinya.
“Kemudian, pemohon akan diminta nomor WhatsApp aktif untuk mendapatkan umpan balik nantinya,” ungkap dr Maria.
Selanjutnya, kata dia, petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data serta mengecek status keaktifan kepesertaan JKN dari pemohon.
Baru setelah serangkaian verval selesai dan dinyatakan memenuhi syarat, maka petugas akan memberikan notifikasi ke nomor WA pemohon.