RAKCER.ID – Warga Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, menyambut baik adanya pendaftaran pembuatan sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah seorang warga Kanci, Titin Nurhaesih, merasa bersyukur adanya pendaftaran pembuatan sertifikat yang diinisiasi oleh pemerintah desa (Pemdes) Kanci dari program PTSL.
“Kami merasa terbantu untuk mendapatkan dokumen sebagai bukti atas lahan yang kami miliki,” ujarnya.
Senada dikatakan Siti Khodijah. Dirinya mengaku senang adanya pendaftaran sertifikat tanah. Karena dengan memiliki sertifikat ini, nantinya bisa menjadi bukti kepemilikan tanah secara resmi dan bisa menambah nilai jual.
“Saya merasa senang. Makanya saya datang ke desa untuk mendaftar. Nantinya, bisa memiliki sertifikat tanah,” ungkapnya.
Sementara, Sekretaris Desa (Sekdes) Kanci, Didit Supriadi menyampaikan, pendaftaran sertifikat dari program PTSL ini merupakan bukti pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan memiliki dokumen atas bidang yang dikuasainya,” ujarnya.
Dijelaskannya, program PTSL ini sekaligus dalam mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, yang menargetkan di tahun 2025 sertifikat tanah bisa rampung.
“Sekarang ini, warga baru melakukan pendaftaran untuk pembuatan sertifikat dari program PTSL,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya menargetkan seluruh masyarakat Kanci ke depannya memiliki dokumen kepemimpinan bidang yang dikuasainya.
“Yang baru mendaftar sekitar 500 bidang tanah. Kalau bicara target ya sebanyak mungkin,” ungkapnya.
Karena, sertifikat tanah selain fungsinya sebagai bentuk legalitas atas hak kepemilikan, juga bisa mengurangi potensi konflik di bidang pertanahan. Selain itu, bisa digunakan untuk membuka akses permodalan dari perbankan.
Dirinya berharap, agar warga yang belum memiliki dokumen untuk segera mendaftarkan bidang yang dikuasainya, sebagai bukti atas kepemilikan tanah maupun lahan.
Sehingga, ke depan akan memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah yang dikuasainya. Ini pun dapat meminimalisir terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan yang dimilikinya.
Ia pun mengimbau, setelah melakukan pendaftaran ini, agar warga untuk tetap bersabar karena berbagai proses dan tahapan tetap harus ditempuh.