“Artinya, selama proses itu tidak ada masalah, sertifikat tanah dipastikan akan selesai dan akan dimiliki oleh masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (*)
“Artinya, selama proses itu tidak ada masalah, sertifikat tanah dipastikan akan selesai dan akan dimiliki oleh masyarakat itu sendiri,” pungkasnya. (*)