“Karena Jalan Serbaguna adalah jalan utama lalulintas warga sekitar, maka untuk kepentingan umum PT harus melakukan perawatan rutin paling lama 6 bulan atau disesuaikan dengan kondisi kerusakn kerusakan jalan,” katanya.
Jika Jalan Serbaguna sudah dicor, waktu melintas kendaraan pengangkut pun dijadwal sesuai kondisi. Senin —Sabtu mulai pada jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 dengan istirahat pada jam 12.00 – 13.00.
“Bertujuan untuk menghindari jam ramai pengunaan Jalan Serbaguna. Sedangman hari Minggu libur,” katanya.
Kemudian pengembang harus memperbaiki rumah terdampak yang rusak karena getaran angkutan urugan. Pengembang harus transparan atas pihak yang menerima ganti rugi, besaran ganti rugi dan teknis pembayarannya.
Untuk mengurangi efek debu, maka pengembang harus melakukan penyiraman Jalan Serbaguna minimal pagi dan sore atau disesuaikan dengan situasi kekeringan jalan dan cuaca.
“Untuk menjaga ketertiban dan kebersihan jalan, agar kendaraan angkutan dibersihkan dahulu ban dari lumpur yang menempel sebelum turun ke jalan,” kata dia.
Selagi hal-hal tersebut belum dipenuhi, pengembang diminta menghentikan kegiatan angkutan urugan sampai tercapai kesepakatan antara warga terdampak angkutan urugan.
“Akhirnya Kami sebagai Warga Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon memohon tuntutan tuntutan kami tersebut, agar dapat diakomodir oleh PT. Sehingga PT dapat menjalankan angkutan urugan tersebut dan dapat menyelesaikan kegiatan angkutan tepat pada waktunya,” pungkas Ugi. (*)