RAKCER.ID – Bawaslu Kabupaten Cirebon sempat menerima aspirasi dari peserta pemilu untuk perubahan dapil (daerah pemilihan) di Kabupaten Cirebon. Perubahan dapil itu ditambah menjadi sepuluh dapil atau dikurangi menjadi lima dapil.
“Sebelum penetapan, memang ada permintaan dari beberapa partai baru. Mereka mengusulkan perubahan dapil. Menjadi lima dapil. Bahkan ada yang meminta, agar dapilnya sekalian menjadi 10 dapil,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Sengketa, Nunu Sobari SH MH kepada Rakyat Cirebon.
Ada anggapan, ketika perubahan dapil, partai baru memiliki kemudahan dalam meloloskan calon legislatif. Akan tetapi, dapil sudah ditetapkan. Tidak berubah, eksisting pemilu 2019 lalu. KPU Kabupaten Cirebon menyebutnya penetapan itu, oleh KPU RI.
Baca Juga:DPRD Luncurkan Raperda Perlindungan DisabilitasDPRD Keluarkan Rekomendasi Pemekaran Cirebon Timur, Bola Liar di Tangan Bupati
Bagi Bawaslu, tutur Nunu hal itu tidak masalah. Sudah merupakan hasil musyawarah. “KPU juga pastinya menampung berbagai aspirasi dari berbagai pihak. Termasuk dari peserta pemilu. Termasuk dari pemda,” katanya.
Sementara itu, Kordinator Divisi (Kordiv) SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Cirebon, Minkhatul Maula SS menjelaskan adanya penetapan dapil lengkap dengan alokasi kursi disetiap dapilnya. Bawaslu pun, sudah melakukan tugas dan fungsinya, yakni melakukan pengawasan terkait itu.
Bawaslu telah melakukan langkah-langkah pencegahan dalam hal penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon. Diantaranya, Bawaslu telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Cirebon terkait pelaksanaan tahapan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
“Bawaslu juga sudah mendapatkan salinan draf usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon dari KPU Kabupaten Cirebon,” kata Minkha.
Tak hanya itu, Bawaslu juga lanjut Minkha telah melakukan pencermatan dan analisis terhadap usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon, berdasarkan usulan penataan dapil dan alokasi kursi dari KPU Kabupaten Cirebon.
“Bawaslu juga sudah menyampaikan surat himbauan kepada KPU Kabupaten Cirebon dengan Nomor 86/PM.02.02/K.JB-07/12/2022 tertanggal 16 Desember 2022,” ungkapnya.
Berbagai kegiatan pun diikuti Bawaslu. Seperti menghadiri sosialiasi PKPU 6 Tahun 2022 pada hari Sabtu 10 Desember 2022 yang dilangsungkan di hotel kawasan Kedawung Cirebon.
Baca Juga:PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon Pasang Target RealistisGedung Pelayanan Pemkab Sewa ke Desa, Kok Bisa?
Termasuk menghadiri uji publik rancangan usulan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Cirebon. “Saat itu, dilaksanakan Rabu 14 Desember 2022 pukul 13.00 sampai dengan selesai bertempat di salah satu hotel kawasan Kedawung Cirebon,” imbuhnya.