INDRAMAYU-DPRD Indramayu hingga pekan keempat Februari 2023 belum menerima draf Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023. Legislatif akan berkirim surat ke bupati untuk mendapat kejelasannya.
Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin kembali menegaskan, terkait tidak disahkan atau ditandatanganinya kesepakatan RAPBD 2023, DPRD sudah melaksanakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 tahun 2014. Hal ini menyangkut anggaran mulai dari KUA-PPAS kemudian sampai pada penghantaran oleh bupati kepada DPRD.
“Walaupun tidak disampaikan langsung oleh bupati melalui sekda, penghantarannya diparipurnakan. Lalu ada tanggapan fraksi. Kemudian jadwal kaitan dengan jawaban bupati juga sudah,” jelas Syaefudin, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, sikap Bupati Indramayu Nina Agustina yang tidak mematuhi ketentuan itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 jo Pasal 96 ayat (5) Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 tahun 2022 tentang Tata Tertib (tatib) DPRD.
“Rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan rancangan perda wajib dihadiri oleh kepala daerah. Yang dalam hal ini tidak menghadiri rapat paripurna pada 30 November 2022,” terangnya. Lalu pada tahap pembahasannya, bupati menugaskan TAPD untuk bersama-sama membahas dengan DPRD.
Namun dalam rangkaian agenda rapat-rapat Badan Anggaran bersama TAPD sampai batas waktu persetujuan bersama antara DPRD dan bupati di tanggal 30 November 2022, TAPD belum siap untuk membahas APBD tahun anggaran 2023 dengan Badan Anggaran.
Dia mengungkapkan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu belum menerima perangkaan RAPBD 2023 dari TAPD sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 312 ayat (1) UU 23/2014, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
“Setelah gagal dalam persetujuan, DPRD membuat kronologis yang dikirimkan ke gubernur Jabar dan tembusannya kepada Mendagri,” ungkap Syaefudin.
Menurutnya, diperhadapkan dengan Pasal 312 ayat 1 UU 23/2014, juga ada konsekuensi yang kaitannya dengan sanksi. Bersamaan dengan prosesnya, Inspektorat juga diperintahkan oleh Dirjen Kemendagri melakukan langkah-langkah.
“Dan tentu kewajiban 15 hari bupati dalam hal ini membuat rancangan Perkada APBD. Kemudian 30 hari gubernur diberi waktu untuk mengevaluasinya,” kata politisi Partai Golkar ini.