Namun dirinya menyarankan agar yang bersangkutan bisa segera melakukan perekaman e-KTP.
“Bisa saja memilih dan terdaftar menjadi hak pilih asalkan bisa membuktikan dengan KK, namun alangkah baiknya segera melakukan perekaman e-KTP,” paparnya. (pai)
Warga yang Belum Memiliki KTP Terancam Tidak Bisa Memilih di Pemilu 2024

