RAKCER.ID – Pemkab Majalengka mengajukan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Majalengka, Kamis 23 Februari 2023.
Raperda Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut untuk meningkatkan dan mempermudah regulasi pajak dan retribusi daerah.
Rapat paripurna Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Majalengka Drs H Edy Anas Junaedi MM, dan dihadiri 39 anggota DPRD.
Turut hadir pula pada kesempatan tersebut Sekda Majalengka, Kepala Bapenda, unsur Forkopimda, para Wakil Ketua DPRD, Kepala OPD, serta undangan lainnya.
Bupati Majalengka DR H Karna Sobahi MMPd mengatakan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) telah terbit.
Sehingga pemkab diharuskan menyesuaikan regulasi. UU HKPD tersebut memberikan kewenangan kepada pemkab dalam bentuk pengaturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Berdasarkan peraturan UU HKPD tersebut, maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka tentang Pajak Daerah dan Retribusi harus sudah diubah paling lambat sampai tahun 2023.
Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan tersebut telah dilengkapi dengan kajian naskah akademis.
Sehingga dapat menggambarkan tingkat harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari tumpang tindih pengaturan.
Selain itu telah memasukkan beberapa peraturan khsusus yang berskala lokal, sehingga implementasi terhadap regulasi yang akan ditetapkan dapat lebih aplikatif sesuai kondisi di Kabupaten Majalengka.
“Raperda yang kami sampaikan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahan dari berbagai aspek,” ujar bupati.
“Oleh karena itu kami memohon pertimbangan pemikiran, saran dan pandangan dan koreksi dari dewan yang terhormat agar Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang selaras demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Majalengka,” jelas bupati.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka DR H Irfan Nur Alam SH MH menambahkan, perubahan yang substansial dalam perubahan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah penyederhanaan pajak hotel, restoran, pajak hiburan, dan pajak penerangan jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.