Selain itu pemerintah kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sedangkan untuk retribusi daerah pada Raperda ini memangkas jumlah retribusi dari 32 jenis menjadi 18 jenis retribusi atau memangkas 14 retribusi.
“Diharapkan dengan pengajuan Raperda dan setelah ditetapkan menjadi Perda bisa meningkatkan pendapatan daerah serta mempermudah dalam mekanisme retribusi daerah,” tutur Irfan. *