RAKCER.ID – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar Rapat Paripurna yang beragendakan pemandangan umum terkait Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Ketua Fraksi Golkar, Anton Maulana ST MM menjelaskan didalam APBD Kabupaten Cirebon tahun 2023 target pendapatan yang bersumber dari pajak daerah hanya sebesar Rp323 miliar.
Jika Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini disahkan, langkah dan terobosan yang akan dilakukan dari sektor pajak dan retribusi daerah seperti apa. “Agar PAD ini bisa meningkat,” kata Anton.
Kemudian Fraksi Golkar pun mempertanyakan mengenai sistem secara tekhnis pengawasan pungutan pajak daerah. Langkah apa yang akan dilakuka bupati untuk menyikapi potensi praktik-praktik manipulasi data pembayaran pajak.
Baca Juga:Jadi Capres Alternatif, Begini Reaksi Ridwan Kamil..Soal Bacaleg, Ini Sikap Golkar Kabupaten Cirebon…
“Karena kita tahu bahwa di Kabupaten Cirebon pernah terjadi praktik manipulasi data pembayaran pajak yang merugikan negara dengan jumlah fantastis. Entah bagaimana kelanjutan penegakan hukum terhadap oknum tersebut,” tuturnya.
Kemudian terkait retribusi pelayanan kesehatan dari BLUD yang dapat digunakan langsung tanpa menyetorkan uangnya ke kas daerah. BLUD hanya melaporkan secara tertulis. “Bagaimana sistem pengawasannya,” tanyanya.
Golkar pun menyoroti intansi badan pendapatan daerah (Bapenda) hanya mengurus pajak daerah saja. Sedangkan retribusi terbesar ada diberbagai instansi. Apakah setelah raperda pajak daerah dan retribusi daerah ini disahkan lanjut Anton, bupati punya ide atau wacana segala bentuk pendapatan baik pajak dan retribusi.
Sementara itu, Fraksi NasDem, Hermanto mengharapkan Raperda ini ketika sudah disahkan menjadi solusi jika adanya pungutan daerah yang tumpang tindih dengan pusat.
Kemudian mengharapkan agar dalam penyusunan Raperda perlu menyesuaikan dengan peraturan tentang RTRW. Meliputi kawasan industri dan perdagangan. Terutama dalam mengatur mekanisme penyerahan.
Raperda pajak dan dan raperda retribusi daerah merupakan keharusan. “Kami meminta, bupati juga nantinya mempersiapkan peraturan tekhnis terutama dalam bentuk Perbup. Peraturan tekhnis dibuat haruslah berdasarkan dasar hukum dan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (zen)