Tapi jika masih kebingungan maka yang menjadikan acuan itu adalah KTP. Sebab di dalam persyaratan Pemilu itu harus memiliki KTP elektronik.
“Nah kalau misal menemukan kasus seperti itu maka yang dijadikan rujukan itu KTP yang dipakai, karena data otentik yang kita pakai e-ktp,” ucapnya.
Disinggung mengenai masyarakat yang hingga hari pencoblosan belum memperbaiki administrasi kependudukan, Agus menjelaskan hal itu bukan masalah.
Jika belajar pada pengalaman di Pemilu 2019 lalu, warga tersebut masih diperbolehkan menyalurkan hak pilihnya asalkan memiliki KTP elektronik.
“Jadi nanti ketika warga itu tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu, maka nanti warga tersebut bisa datang ke TPS dengan cara membawa KTP dan dia akan dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Jadi dia tetap bisa menyalurkan hak pilihnya,” pungkasnya. (hsn)