RAKCER.ID – Setiap tahun, Pemkab Cirebon menggelontorkan anggaran untuk beasiswa pendidikan. Anggaran Beasiswa Pemkab Cirebon itu, bersumber dari bantuan hibah bansos yang dikelola oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda).
Tapi, beasiswa Pemkab Cirebon ini, dikhususkan untuk mahasiswa di perguruan tinggi ya. Bukan pelajar, SD, SMP, SMA atau sederajat.
“Beasiswa Bansos ini salah satu peruntukannya untuk beasiswa pendidikan S1,” kata anggota Komisi IV, DPRD Kabupaten Cirebon, Nurholis SPdI.
Baca Juga:Bupati Imron Sambut Baik Pengaktifan Bandara KertajatiBandara Kertajati Bisa Berangkatkan Jamaah Haji dan Umrah
Ada mekanisme yang harus ditaati calon penerima beasiswa ketika ingin mendapatkannya. Diantaranya, harus ada permohonan terlebih dahulu, ditujukan kepada Bupati Cirebon melalui proposal yang diserahkan ke Kesra.
Kemudian, data itu terinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). “Berbarengan dengan penginputan proposal dimasukan ke Kesra yang ditujukan kepada bupati. Itu (penginputan,red) dilakukan oleh si pemohon. Kalau yang mengajukan lembaga, yang nginput ya lembaganya,” kata politisi PKS.
Nurholis menjelaskan memang ada skala prioritas penentuan calon penerima. Terutama, yang menenuhi kriteria, sesuai dengan persyaratan. Yakni, layak menerima. Artinya benar-benar membutuhkan bantuan karena berasal dari keluarga tidak mampu. Dibuktikan dengan hasil verifikasi tim survei.
Adapun persyaratannya, yang harus dipenuhi pemohon beasiswa, pertama berasal dari keluarga tidak mampu. Kedua, terdaftar sebagai mahasiswa S1 yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM). Ketiga, memiliki nilia IP minimal 3,0 untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTM) serta IP 3,5 bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS).
Keempat, melampirkan fotocopy KTP, KK, KTM. Kelima membuat surat pernyataan belum berkeluarga. Kelima surat pernyataan orang tua. Keenam surat pernyataan bahwa bukan perokok. Ketujuh menyantumkan surat pernyataan memiliki motivasi yang tinggi untuk bersekolah. Kedelapan, menyertakan SKCK baik dari kepolisian maupun kampus.
Kesembilan, menyertakan surat keterangan dari kampus. Meliputi rekomendasi dari kampus, tercatat sebagai mahasiswa aktif di kampus tersebut, dan tidak sedang menerima bantuan dari sumber dana lain. “Jadi tidak bisa double menerima beasiswa. Misalnya sudah punya KIP, ya tidak bisa mengajukan beasiswa dari Pemkab ini. Atau sudah menerima beasiswa Bidik Misi mislanya yang dari negara,” katanya.