Kemudian, permohonan itu, disampaikan dalam bentuk proposal. Didalamnya, sudah dicantumkan rincian RAB. Yang dilengkapi dengan persyaratan yang telah disebutkan tadi. “Softcopynya, diinput secara online ke website bansoscirenonkab.co.id. Proposal fisiknya dikirimkan kepada bupati Cirebon melalui Kesra. Itu saja persyararannya,” tuturnya.
Bantuan ini bisa untuk personal mahasiswa atau lembaga. Misalnya calon penerima berstatus sebagai guru di lembaga DTA tertentu. Catatannya, asalkan lembaganya itu, sesuai dengan Perbup nomor 72 tahun 2021. “Yakni, lembaga tersebut berbadan hukum. Ada akta notarisnya. Itu bisa. Nanti bantuan itu atas nama lembaga,” pungkasnya. (zen)