Kapan Masa Jabatan Bupati Cirebon, Imron Berakhir? KPU Beri Jawaban

AKHIR MASA JABATAN. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menyampaikan, secara normatif akhir masa jabatan Bupati Cirebon secara undang-undang berakhir di 2023. Namun, soal kepastian ada di tangan Kementerian Dalam Negeri.
AKHIR MASA JABATAN. Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA menyampaikan, secara normatif akhir masa jabatan Bupati Cirebon secara undang-undang berakhir di 2023. Namun, soal kepastian ada di tangan Kementerian Dalam Negeri.
0 Komentar

RAKCER.ID – Kapan masa jabatan Bupati Cirebon, Imron berakhir? Ini menjadi teka-teki yang sampai sekarang belum mendapat kepastian.

Akhir masa jabatan (AMJ) Bupati-Wakil Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg dan Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSI, hingga kini masih simpang siur. Belum pasti. Tapi secara normatif, berakhir di tahun 2023 ini.

Itu sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Kepastian itu, disampaikan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Dr Sopidi MA.

Baca Juga:Mau Menerima Beasiswa Pemkab Cirebon? Ini Syaratnya…Bupati Imron Sambut Baik Pengaktifan Bandara Kertajati

“Secara normatif bahwa akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah itu dihitung dari pelaksanaan penyelenggaraan pilkada,” kata Sopidi, Rabu 8 Maret 2023.

“Bagi yang pilkadanya tahun 2018, maka AMJ-nya tahun 2023. Itu tertuang di UU No 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

Hanya saja, SK kepala daerah itu, yang mengeluarkan bukanlah KPU. Namun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sopidi pun mengaku tidak mengetahui pasti, informasi terbaru terkait itu.

“Konteksnya Bupati Kabupaten Cirebon dari sisi SK, saya tidak tahu persis titi mangsanya tahun berapa. Tapi informasi yang saya dapatkan itu di tahun 2024. Cuma tepatnya tahun berapa saya kurang tahu,” tegasnya.

Makanya, kalau KPU ditanya, AMJ bupati sampai kapan? Sopidi tidak bisa menjawab pasti. “Kami tidak punya ranah untuk itu. Kami mengembalikan ke mekanisme jabatan pejabat publik ke Kemendagri,” kata dia.

Sementara, Imron mengikuti kontestasi gelaran Pilkada di tahun 2018 lalu. Berpasangan dengan Sunjaya Purwadisastra yang terpaksa harus mundur karena tersangkut persoalan hukum. Alhasil, Imron yang awalnya sebagai wakil bupati pun, naik tahta. Menjadi bupati hingga saat ini.

Artinya, kalau melihat berdasarkan UU, dilihat atau dihitungnya dari gelaran pilkada, maka AMJ-nya di tahun 2023.

Baca Juga:Bandara Kertajati Bisa Berangkatkan Jamaah Haji dan UmrahStrategi Golkar Kabupaten Cirebon Menangkan Pilkada 2024, Gencar Gaet Artis Ibu Kota

“Kalau berdasarkan UU tahun 2023. Tapi untuk waktunya kapan, namanya UU kan secara operasional adanya di SK. Yang jelas, soal SK itu dari Kemendagri. Bukan ranah kami untuk menjawabnya. Dan kami pun hingga saat ini belum mendapatkan kepastian tentang informasi itu,” jelas dia.

Sebelumnya, Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg buka suara terkait AMJ-nya sebagai bupati. Ia menyebut sesuai dengan tanggal pelantikannya dulu, waktu ia habis menjabat adalah di bulan Mei 2024.

0 Komentar