Menurut Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, H Mahmud Jawa, sebenarnya pokok-pokok pikiran DPRD sangat bisa diarahkan untuk perbaikan jalan. Namun kroditnya, ketika ada jalan yang baik dan lebih baik lagi, ada saja pejabat Pemkab Cirebon yang komplain.
“Karena ada pejabat yang komplain ketika ada jalan yang dirigid. Yang tentu bisa lebih baik kualitasnya ketimbang dari yang ada,” kata Jawa.
Yang kedua, kata Politisi Partai Demokrat ini, setiap tiga bulan sekali anggota DPRD diwajibkan menyerap aspirasi masyarakat melalui reses. Lantas ketika hasil reses itu akan diaplikasikan dengan kebutuhan masyarakat, pihaknya dibenturkan oleh sistem yang tidak serta merta bahwa kebutuhan masyarakat yang diambil melalui reses bisa direalisasikan.
Baca Juga:Kapan Masa Jabatan Bupati Cirebon, Imron Berakhir? KPU Beri JawabanMau Menerima Beasiswa Pemkab Cirebon? Ini Syaratnya…
“Ini lah peran Bapelitbangda saya kira. Jadi coba lah, administrasi tertib bagus, tapi ketika realisasi secara rill yang dibutuhkan itu jauh lebih berguna,” katanya.
Sementara itu, Kabid Bina Marga DPUTR Kabupaten Cirebon, Tomy Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil survei Desember 2022 kondisi jalan baik dan sedang atau yang disebut kondisi jalan mantap ada 1043 KM. Selanjutnya, kondisi jalan rusak ringan kurang lebih 96 KM, dan kondisi rusak berat 186 KM.
“Tapi kita, Pemda Kabupaten Cirebon tetap semangat untuk melaksanakan perbaikan perbaikan infrastruktur karena yang namanya jalan itu kan pelayanan dasar,” ujarnya.
Tomy juga menyampaikan, kaitan dengan pemeliharaan jalan-jalan di Kabupaten Cirebon, masih berproses, sehingga belum bisa digelar. “Mudah mudahan di awal April atau minggu ketiga bulan Maret pengadaan material yang sudah selesai insya Allah kita akan melakukan pemeliharaan rutin,” pungkasnya. (zen)