“Kita tunggu permohonan. Ketika masuk, maka dalam waktu lima hari, KPU harus sudah memberikan data perolehan suara di partai yang dimaksud. Itu saja peran kita,” jelasnya. (*)
“Kita tunggu permohonan. Ketika masuk, maka dalam waktu lima hari, KPU harus sudah memberikan data perolehan suara di partai yang dimaksud. Itu saja peran kita,” jelasnya. (*)