Maka bisa dikatakan, dana untuk pilkada, yang semula menurut perda dicadangkan dalam tiga tahun anggaran, namun skemanya berubah. Jadi hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran saja, yakni di tahun 2023.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, untuk skema pencadangan dana pilkada, melenceng dan tidak sesuai dengan skema yang diatur dalam perda. Namun ia memastikan, anggaran sejumlah nominal yang dibutuhkan, akan siap saat akan digunakan nanti.
“Dana cadangan aman, meskipun di 2022. Dari 7 miliar itu tidak masuk, namun akan kita penuhi di 2023 ini bersama yang gagal bayar. Untuk sisanya, 18 miliar sudah ada di APBD murni (APBD 2023, red), sisanya 4 miliar di perubahan APBD. Jadi pas, akan terpenuhi saat akan digunakan,” kata Agus.
Baca Juga:Antisipasi Kebocoran PAD Kota Cirebon, Tapping Box Harus Dipasang di Lokasi Wajib PajakRamai-ramai Aktivasi IKD, Kini Identitas Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Sudah Digital
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH mengatakan, Pilkada Kota Cirebon masuk dalam jadwal tahun 2024. Maka mau tidak mau, pemkot harus memenuhi pembentukan dana cadangan.
“Kondisi keuangan daerah saat ini memang berat. Maka saya melihat ada dua opsi. Apakah pemenuhan dana cadangan akan diselesaikan pada tahun 2023, atau diperpanjang sampai APBD 2024,” ungkap Dani. (*)