RAKCER.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka membongkar praktik penyelewengan beras Bulog oplosan. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan puluhan ton beras dan ratusan karung beras oplosan.
“Saat ini total ada 60 ton dan 700 karung beras Bulog oplosan dan 5 unit mobil berbagai jenis disita sebagai barang bukti,” ungkap Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febri H Samosir, Selasa 14 Maret 2023.
Kapolres menjelaskan, kasus beras Bulog oplosan tersebut terbongkar bermula saat Satgas Pangan dan Satreskrim Polres Majalengka melakukan penyelidikan terhadap ketersedian jumlah beras yang ada di Kabupaten Majalengka.
Baca Juga:DPRD Kabupaten Majalengka Masih Menganalisa Surat ASN Terkait Audiensi TPPPemkab Majalengka Komitmen Mendorong UMKM Naik Kelas
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi adanya penyimpangan dan pengoplosan beras Bulog di salah satu penggilingan beras milik CV MPR.
“Di lokasi penggilingan beras yang berada di wilayah Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka inilah yang diduga sebagai tempat pengoplosan beras Bulog tersebut,” katanya.
Beras Bulog Oplosan Dijual dengan Kemasan Beras Premium
Kapolres menegaskan, bahwa pelaku beraksi dengan modus mengemas ulang beras Bulog kualitas medium yang dioplos dengan beras lain. Selanjutnya dikemas kembali menjadi kualitas beras premium yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga selangit.
“Beras yang dibungkus ulang dan dioplos itu, rencananya akan didistribusikan untuk kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kabupaten Majalengka,” ucapnya.
Namun saat ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus pengoplosan beras bulog tersebut. Kendati demikian, Kapolres mengaku bahwa sejumlah saksi sudah dimintai keterangan dan kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku terancam pasal 382 bis KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan dan denda Rp13 ribu atau pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 UU, no 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
“Atau pelaku juga kita akan jerat pasal 133 UU, No 18, tahun 2012, tentang pangan dan pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan denda paling bayak Rp100 miliar,” jelas kapolres. (hsn)