Ditundanya agenda reses masa persidangan pertama tahun 2023, juga menyebabkan hasil serap aspirasi para konstituennya tidak bisa terinput di SIPD. Karena masa input aspirasi di SIPD sudah ditutup.
Bahkan Musrenbang RKPD 2024 sudah dilaksanakan, sehingga dipastikan aspirasi yang didapatkan dari hasil reses MP I ini tidak akan terakomodir di APBD murni 2024. (*)Â