Viral Emak-emak Menyuruh Anak Mengemis, Satpol PP: Itu Bukan di Kuningan

Emak-emak menyuruh anak mengemis
DIBANTAH. Video emak-emak menyuruh anak mengemis dipastikan bukan di wilayab Kabupaten Kuningan. rakcer.id/aleh malik
0 Komentar

RAKCER.ID – Emak-emak menyuruh anak mengemis viral di media sosial, dan sempat diisukan terjadi di alun-alun Kabupaten Kuningan.

Satpol PP Kabupaten Kuningan menegaskan video viral Emak-emak menyuruh anak mengemis bukan diambil di kawasan Alun-alun Kuningan.

Pasalnya di kawasan alun-alun Kuningan tidak ada warung kumuh seperti dalam video viral emak-emak menyuruh anak mengemis tersebut.

Baca Juga:Harga Telur Ayam di Majalengka Naik Rp2.000 Per KilogramDPRD Minta Pemkab Audit BUMD, Menduga Tahun 2023 Ada Manajemen Bermasalah

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Kuningan Drs Agus Basuki melalui Kepala Bidang Tibum Tranmas Agung Anugrah, saat ditemui di kantor Sat Pol PP, Kamis 16 Maret 2023.

Mendapat informasi video yang viral tersebut, dirinya bersama anggota langsung melakukan pengecekan. Jika dilihat dari video itu, di alun-alun Kuningan tidak ada tempat kumuh seperti itu.

“Jika peristiwa itu benar di Kuningan, kami akan menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar Kabid Tibum Tranmas.

Diungkapkan Agung, terkait dengan eksploitasi anak di Kuningan sendiri terdapat kasus seperti itu, dan sudah ditindaklanjuti oleh petugas.

“Tetapi terkait eksploitasi anak seperti itu di Kuningan memang ada dan kita sudah tindaklanjuti,” katanya.

Namun Agung memaparkan eksploitasi anak yang terjadi di Kuningan bukan berasal dari warga Kuningan sendiri, namun dari wilayah lain.

“Ada dari beberapa daerah yang datang ke Kuningan, eksploitasi anak dijadikan ladang mengemis. Ketika dicek ternyata bukan orang Kuningan, tapi dari luar Kuningan,” ungkapnya.

Baca Juga:Program Kuningan SIPP Libatkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa BaratBawaslu Kabupaten Kuningan Temukan 49.732 Pemilih Masuk TMS, Segera Ajukan Perbaikan ke KPU

Menjelang Ramadhan, setiap daerah biasanya akan banyak pengemis dan Satpol PP Kuningan telah membentuk tim khusus untuk meminimalisir maraknya pengemis di Bulan Ramadhan.

“Kita punya tim khusus penyusuran pengemis di setiap persimpangan, lampu merah, dan pasar dan itu rutin kita lakukan jelang puasa ataupun lebaran,” lanjutnya.

Larangan untuk mengemis pun, tutur Agung terdapat pada peraturan daerah (perda) bahkan larangan eksploitasi anak juga terdapat dalam perda tersebut.

“Dari perda 318 yang merupakan perubahan dari perda 15 ayat 3 tahun 2018 pasal 28, 29, dan 30 itu di tertib social, jelas ada larangan untuk mengemis, larangan untuk mengkoordinir tindakan-tindakan pengemis termasuk mengeksploitasi anak, bayi dibawa mengemis,” terangnya.

Bahkan di dalam perda tersebut tertulis sanksi bagi warga yang melanggar aturan.

0 Komentar