RAKCER.ID- Properti merupakan istilah yang dikaitkan dengan bangunan mewah ataupun tanah yang luas merupakan pengertian yang kurang tepat. Sebab, satu petak tanah juga sudah bisa kita katakan sebagai properti jika sudah mempunyai hak milik yang sah secara hukum.
Sederhananya, properti merupakan penyebutan untuk tanah atau bangunan yang dimiliki seseorang. Dapat dikatakan bahwa properti tak hanya sebatas bangunan yang sudah berdiri kokoh, tapi juga meliputi keterangan tanah dan juga gedung yang berdiri di atasnya.
Sementara menurut KBBI, properti merupakan harta yang berupa tanah, bangunan, dan sarana serta prasarana yang tak terpisahkan dari tanah hak milik ataupun bangunan yang dimaksud. Real estate merupakan istilah yang jika diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti lahan yasan. Masyarakat umum mengetahui real estate sebagai suatu bisnis gedung, perumahan, dan bangunan-banguan lainnya.
Baca Juga:5 Resiko Investasi PropertiPengertian Zakat Menurut Dalil Al-Qur’an yang Dapat Mengubah Hidup
Perbedaan Properti dan Real Estate
Properti dan Real Estate merupakan dua hal yang berbeda. Menurut Wurtzebach dan Miles (1994) sendiri mengartikan bahwa properti mengacu pada seluruh objek yang dapat dimiliki. Namun, seperti real estate, pengertian properti juga umumnya mengacu pada dua hukum, yakni hukum yang dibuat oleh AIREA/Amerika dan AIVLE/Australia.
Menurut AIREA, properti adalah sekumpulan hak atas kepemilikan satuan real estate. Sedangkan menurut AIVLE, properti adalah pengelolaan dan pengembangan atas sebidang tanah.
Di Indonesia, Properti dan Real Estate sedangkan pengertian properti mengacu pada hukum Amerika, seperti halnya pengertian real estate. Sehingga, jika real estate adalah tanah dan bangunannya, properti adalah hak untuk memiliki atau menguasai tanah serta bangunan yang terletak di atasnya.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), real estate atau lahan yasan memiliki makna tanah dan semua bangunan fisik, termasuk semua benda yang melekat di tanah tersebut. Benda yang dimaksud contohnya adalah gedung, pagar, serta bangunan fisik lainnya yang berada di atas tanah tersebut.
Perbedaan paling mencolok dari Properti dan Real Estate adalah pada wujud fisik serta kepemilikannya. Usaha real estate cenderung lebih mencakup kearah bentuk fisik dari tanah dan bangunan diatasnya. Sedangkan usaha properti lebih condong kearah kepemilikan terhadap tanah dan bangunan tersebut.