RAKCER.ID- Bea Cukai, Bea adalah pungutan yang dikenakan atas keluar masuknya barang/komoditas yang berkaitan yang masuk dan keluar daerah pabean. Pungutan bea ini bersifat wajib dan dikenakan pada produk hasil ekspor dan impor. Bea yang dikenakan atas barang impor disebut bea masuk, dan bea yang dikenakan atas barang keluar disebut bea keluar. Bea sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ongkos.
Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-undang Cukai.
Bea Cukai merupakan istilah yang merujuk pada urusan ekspor dan juga impor barang. Sementara itu, lembaga yang mengaturnya disebut sebagai kepabeanan.
Baca Juga:Menghebohkan Julian Nagelsmann Dipecat, Tunjuk Thomas Tuchel Jadi PenggantiDasar Hukum Seorang Ibu Hamil dan Menyusui Berpuasa
Barang yang Terkena Bea Cukai
Bea Cukai Berdasarkan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengubah ketentuan Pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam Barang Kena Cukai, yaitu:
- Etil Alkohol (EA) atau Etanol
Yang dimaksud “Etil Alkohol atau Etanol” adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna,merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Tarif Bea Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000,00 (per liter) baik produksi dalam negeri maupun impor.
Tarif Cukai Etil Alkohol tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
- Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA)
Yang dimaksud dengan “minuman yang mengandung etil alkohol” adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya. antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.
Tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya:
- Golongan A yaitu MMEA mengandung Alkohol sampai dengan 5% (lima persen);
- Golongan B yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
- Golongan C yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen)