Wajib Tahu! Berikut 5 Kategori Orang yang Memiliki Kewajiban Membayar Fidyah Puasa

fidyah puasa
kategori orang yang wajib membayar fidyah puasa. Foto: Pinterest
0 Komentar

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”

4. Orang yang meninggal

Dalam sebuah hadist riwayat Umar RA. Menjelaskan bahwa Rasulullah pernah bersabda, bahwa seorang muslim yang telah wafat dan masih memiliki hutang puasa, maka sebaiknya membayar dengan memberikan makan orang miskin.

Menurut Mazhab Syafi’I, orang yang meninggal dan memiliki hutang puasa dibagi menjadi dua:

Baca Juga:Apa Saja yang Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Dapat Membatalkan PuasaApa Benar Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan, Penyebab dan Cara Mencegahnya

a. Tidak wajib difidyahi, jika orang yang meninggalkan puasa karena halangan dan tidak memilki kesempatan untuk mengganti puasa, seperti sedang sakit dan meninggal dunia, maka tidak memiliki kewajiban apapun bagi ahli warisnya terkait puasa yang ditinggalkan baik fidyah atau puasa.

b. Wajib membayar fidyah, jika orang yang meninggalkan puasa tanpa atau sebab uzur akan tetapi ia menentukan waktu yang memungkinkan untuk membayar qadha puasa.

Maka ahli waris wajib membayar fidyah sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan dan tidak boleh puasa untuk memenuhi tanggungan mayit.

Tetapi, menurut Mazhab Imam Syafi’I, ahli waris/wali dapat memilih salah satu opsi untuk membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

5. Orang yang menunda qadha puasa

Orang yang termasuk menunda-nunda qadha puasa padahal ia mengetahui bahwa ia dapat segera mengganti puasa, namun menundanya hingga menjelang ramadhan kembali maka ia berdosa dan wajib untuk memabyar fidyah puasa.

Membayar fidyah puasa dengan jumlah satu mud makanan pokok untuk setiap hari yang ditinggalkan puasa.
Tetapi, untuk orang yang tidak memungkinkan member fidyah karena adanya uzur hoingga memasuki ramadhan, maka ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah dan hanya membayar qadha puasa yang ditinggalakan.

0 Komentar