RAKCER.ID – Dalam melaksanakan Tata cara membayar fidyah puasa dan orang yang berhak menerima fidyah sejumlah takaran satu mud makanan pokok.
Dalam menjalankan ibadh puasa di bulan ramadhan hukumnya wajib bagi setiao umat Isalm. Akan tetapi, bagi yang tidak menjalankan puasa ramadhan atau membatalkan puasa karena halangan akan tetapi nantinya diganti pada kemudian hari setelah ramadhan dengan cara qadha puasa.
Namun, terdapat pengecualian bagi umat Islam seperti orang tua yang rentan, ibu menyusui dan melahirkan serta orang yang sedang sakit tidak memiliki harapan sehat kembali, terdapat keringan yakni dengan cara fidyah puasa.
Baca Juga:Wajib Tahu! Berikut 5 Kategori Orang yang Memiliki Kewajiban Membayar Fidyah PuasaApa Saja yang Membatalkan Puasa? Berikut 8 Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Dalam melaksanakan tata cara membayar fidyah puasa, yakni sesuai dengan jumlah hutang puasa yang ditinggalkan dan wajib membayarkannya dengan makanan pokok kepada satu orang fakir miskin sebesar 1 mud.
Satu mud adalah takaran minimal untuk membayar fidyah puasa, jumlahnya sekitar ¾ liter. Adapun beberapa ulama menjelaskan bahwa satu mud setara dengan berat timbangan 0,6 Kg.
فصل في الفدية وهي مد من الطعام لكل يوم من أيام رمضان وجنسه جنس زكاة الفطر فيعتبر غالب قوت البلد على الأصح
Artinya:
“Pasal mengenai fidyah. Fidyah adalah seukuran satu mud makanan (sebagai denda) untuk setiap hari (pembatalan puasa) di bulan ramadhan. Jenis makanannyan adalah jenis makanan yang dipakai untuk zakat fitrah. Jenis makanan pokok umum penduduk masyarakat setempat dinilai (sah) menurut pendapat yang paling shahih. “ (Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin)
Berikut Tata Cara Membayar Fidyah Puasa
Tata Cara Membayar Fidyah
Dalam tata cara membayar fidyah puasa, dapat menggunakan dengan uang dengan cara membayarsenilai 675 gram beras kepada fakir miskin. Satu mud bahan pokok atau uang dapat dibayarkan dengan sejumlah harga satu mud.
Satu mud hanya boleh diterima oleh satu orang fakir miskin dan dapat menerima lebih dari satu fidyah puasa. Adapun tata caranya sebagai berikut.
1. Lafal niat fidyah puasa bagi yang sedang sakit keras dan orang tua rentan
Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyatal iftar shaumi ramadhana fardha lillahi ta’aala
Artinya:
Baca Juga:Apa Benar Muntah Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan, Penyebab dan Cara MencegahnyaMudah dibuat, Berikut 5 Rekomendasi Resep Oseng-Oseng Sederhana di Bulan Ramadhan
“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di buloan ramadhan, fardhu karena Allah.”
2. Lafal niat fidyah puasa bagi perempuan hamil dan menyusui