Beberapa hal yang krusial, dicontohkan Andru, terkait dengan potensi PAD. Dia melihat, pemkot hanya mencari pajak yang bagus. Tapi tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang bisa untuk meningkatkan PAD.
“Contoh berkaitan tapping box, selalu kita tekankan. Tapi belum juga maksimal dilakukan. Terutama untuk WP yang besar, belum lagi dari sektor retribusi, seperti retribusi persampahan dan parkir yang targetnya selalu meleset. Padahal tahun lalu menjadi rekomendasi kita,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi mengakui pada saat pihaknya menyampaikan ekspose secara umum, banyak catatan awal yang disampaikan DPRD.
Baca Juga:Terpidana Mati Herry Wirawan Huni Lapas Kelas I Cirebon, Sekarang Ikuti Program PsikoterapiSah! Kota Cirebon Punya Perda Penyelenggaraan Adminduk
“Tadi ada catatan secara global, namun nanti secara teknis akan dibahas oleh pansus bersama perangkat daerah terkait,” imbuh Agus.
Sebelumnya, pada sidang paripurna akhir pekan lalu, Walikota Cirebon, Nashrudin Azis pun menyampaikan permohonan maaf, karena sampai pada momen ia terakhir kali menyampaikan nota pengantar LKPj tahun 2022, masih banyak visi misi yang ia bawa, belum bisa direalisasikan.
“Secara pribadi, saya dan Wakil Walikota menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya. Atas kekurangan dan kelemahan kami. Sehingga ada beberapa hal dari visi dan misi kami yang sudah direncanakan belum dapat tercapai,” ucap Azis.
Penyampaian LKPj tahun anggaran 2022, pada forum paripurna akhir pekan lalu, menjadi LKPj terakhir yang disampaikan oleh Walikota Cirebon, Nashrudin Azis pada masa jabatannya memimpin 2018-2023.
“Tidak ada (LKPj, red) lima tahunan. Sekarang tidak dikenal lagi LKPj akhir masa jabatan,” jelas Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Cirebon, Drs Sutisna kepada RAKCER.ID, Minggu (26/3).
Berpedoman pada pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa Kepala Daerah hanya menyampaikan LKPj Akhir Tahun Anggaran, kepada DPRD dalam rapat paripurna, yang dilakukan satu kali dalam satu tahun. Dengan waktu paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sedangkan, untuk penyampaian LKPj Akhir Masa Jabatan (AMJ) saat ini sudah tidak diamanatkan lagi. Ketentuan tidak perlunya LKPj AMJ tersebut sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 700/ 4362/ OTDA tertanggal 1 September 2020 dengan perihal LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah.