RAKCER.ID – Objek wisata Waduk Darma Kabupaten Kuningan saat ini menjadi ruang publik, dilarang ada pungutan tiket atau parkir sampai ada pengelola definitif yang ditunjuk Pemprov Jawa Barat.
Jika objek wisata Waduk Darma tidak dikelola kembali oleh Perumda Aneka Usaha (AU), potensi PAD Kabupaten Kuningan dipastikan akan hilang.
Apalagi objek wisata Waduk Darma adalah salah satu objek wisata yang berkontribusi 45 persen terhadap Perumda Aneka Usaha.
Baca Juga:PIN Polio Target 85.298 Anak, Bupati Majalengka Minta Camat dan Puskesmas BergerakSekda Kuningan: Unit Kesehatan Sekolah Harus Bisa Mengajak Siswa Hidup Sehat
Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang dilasanakan Perumda AU, yang dihadiri Disrektur Perumda AU Heni Susilawati beserta jajarannya dan Dewas Perumda AU Aris Susandi ST MT.
Direktur Perumda AU Kuningan Heni Susilawati mengatakan, Senin 27 Maret 2023 dia dipanggil Kuasa Pemilik Modal (KPM) yakni Bupati Kuningan dan Dewan Pengawas Perumda Aneka Usaha Kuningan untuk menerima arah secara langsung.
Dirinya diminta KPM agar dapat mengoptimalkan koordinasi dengan Kepala UPTD PSDA Cirebon, terkait adanya perintah menghentikan pengelolaan Obyek Wisata Waduk Darma.
“Manajemen Perumda Aneka Usaha Kuningan, bersama dengan Dewan Pengawas dan staf bagian ekonomi, melakukan kunjungan ke UPTD Cirebon pada hari yang sama,” ujar Heni.
“Kami diterima oleh Kasi UPTD Cirebon. Pada pertemuan tersebut, disarankan agar manajemen melakukan audiensi ke Dinas SDA Provinsi Jawa Barat,” papar Heni.
Akhirnya, Rabu 29 Maret 2023, manajemen Perumda Aneka Usaha Kuningan melakukan pertemuan dengan Kepala Bidang Manfaat Dinas SDA Jawa Barat di Bandung untuk membahas masalah yang dihadapi.
Pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Dewan Pengawas dan staf Bagian Ekonomi Setda Kuningan.
Baca Juga:Polres Kuningan Peduli, Salurkan Sembako untuk Korban Bencana AlamPerumda Aneka Usaha Tunggu Keputusan Gubernur, Pengelola Waduk Darma Belum Jelas
“Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan waduk akan dialihkan ke Provinsi Jawa Barat, dan pelarangan tiket atau parkir akan dilakukan sampai pengelola waduk definitif ditunjuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Konferensi Pers Soal Objek Wisata Waduk Darma
Menindaklanjuti rapat di Bandung, manajemen Perumda AU Kuningan menggelar rapat untuk membahas surat dan hasil koordinasi dengan UPTD PSDA maupun Dinas SDA Provinsi Jawa Barat.
“Potensi masalah yang ditimbulkan akibat surat tersebut adalah hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan karena pengelolaan akan dialihkan ke Provinsi Jawa Barat,” sebutnya diamini jajaran manajemen Perumda AU lainnya.