RAKCER.ID – Puluhan kader Demokrat Kota Cirebon beserta fraksi di DPRD, beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Cirebon di Jalan Wahidin, Senin 3 April 2023.
Kedatangan mereka, ternyata sesuai dengan instruksi DPP-nya, untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang serantak dilakukan oleh DPC Demokrat se-Indonesia.
Penyerahan surat permohonan perlindungan ini, menyusul nota kontra memori, yang juga diserahkan oleh DPP Partai Demokrat langsung kepada Mahkamah Agung.
Baca Juga:Ada 14 Titik Pantau Khusus Jalur Rawan Kereta Api di Sepanjang Daop 3 CirebonProses PAW Fraksi PAN Kota Cirebon Masuk Tahap Verifikasi Berkas
Gerakan Demokrat ini, menyusul kembali diangkatnya isu pembajakan Partai Demokrat oleh kubu Moeldoko. Setelah tahun 2022 lalu, gugatannya di PTUN ditolak, kali ini Demokrat kubu Moeldoko mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
“Alhamdulillah, hari ini, kami DPC Partai Demokrat Kota Cirebon bisa hadir di sini bersama fraksi untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, yang secara serentak dilakukan oleh Partai Demokrat di seluruh Indonesia. Di daerah diserahkan kepada PN daerah masing-masing,” jelas Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cirebon, Dian Novitasari SKom.
Penyerahan kontra memori di tingkat DPP kepada Mahkamah Agung, yang diikuti oleh penyerahan surat permohonan perlindungan hukum seluruh DPC kepada Pengadilan Negeri, kata Novi, dilakukan untuk merespons upaya KSP Moeldoko, yang masih bersikeras ingin mengambil alih Partai Demokrat.
“Langkah ini dilakukan sebagai respons atas PK yang dilakukan KSP Moeldoko, sebagai upaya untuk membegal Partai Demokrat di bawah kepemimpinan AHY,” jelasnya.
Upaya hukum yang kembali dilakukan Demokrat versi KLB Deli Serdang pimpinan Moeldoko, dinilai kader Demokrat, sebagai langkah hukum yang bersifat politis.
Pasalnya, pengajuan PK, dilakukan KSP Moeldoko pada tanggal 3 Maret 2023, tepat beberapa waktu setelah Partai Demokrat menegaskan dukungan untuk Anies Rasyid Baswedan, sehingga dinilai bernuansa politis.
“Upaya hukum ini berbau politis. Karena diajukan satu hari setelah Demokrat menandatangani piagam kesepakatan dengan Partai NasDem dan PKS mendukung Anies,” kata Novi.
Baca Juga:Berlabuh ke Partai Demokrat, Mantan Kadisdik Kota Cirebon Maju jadi Wakil RakyatIni Jumlah Kerugian Akibat Banjir yang Menenggelamkan Rumah Warga Kota Cirebon
Dengan demikian, ditambahkan Novi, diajukannya PK oleh kubu Moeldoko ini, disinyalir ditumpangi oleh kepentingan sejumlah pihak yang ingin merusak keharmonisan koalisi perubahan yang sudah terbangun, antara Demokrat, NasDem dan PKS.