Salah satu berkas dokumen yang harus disertakan, di luar persyaratan pencairan ideal yang harus dipersiapkan, adalah dokumen adendum kontrak. Adendum kontrak ini menjadi penting, karena anggaran yang dikeluarkan, adalah anggaran tahun 2023, yang dibayar untuk pekerjaan tahun 2022.
“Saya butuh kesigapan dari semua stakeholder yang berkaitan dengan pencairan untuk bergerak cepat. Kasihan rekanan kita. Adendumnya perlu dibuat, karena itu kan harusnya dibayar di 2022, tapi baru terbayarkan di 2023. Jadi perlu ada adendum kontrak. Intinya saya minta percepat,” imbuh Azis.
Sebagaimana diketahui, saat digeruduk para kontraktor di gedung DPRD, Azis berjanji bahwa kewajiban pemkot untuk membayar hasil kerja mereka, akan ditunaikan sebelum bulan Maret 2023 berakhir.
Baca Juga:23.157 Balita di Kota Cirebon Jadi Sasaran Imunisasi Polio SerentakPuluhan Kader Demokrat Kota Cirebon Ramai-ramai Minta Perlindungan Hukum ke Pengadilan
Untuk memenuhi janjinya tersebut, pemkot sampai berani mengambil langkah mengajukan pinjaman anggaran kepada BJB.
Bahkan, Azis sudah menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah, serta Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk mempercepat pembayaran kepada para rekanan yang tertunda.
Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi menyampaikan, sesuai dengan instruksi walikota dengan pola pengaturan cashflow yang diterapkan, kewajiban bayar pemkot sudah bisa mulai dilaksanakan.
“Sudah siap diselesaikan. Kita sudah bersurat kepada perangkat daerah yang punya tunda bayar,” ungkap Agus.
Sebagaimana data yang disebutkan Agus, pemkot memiliki kewajiban bayar sebesar Rp26 miliar. Jumlah Rp26 miliar tersebut harus dibayarkan untuk 224 hasil pekerjaan, yang tersebar di 11 perangkat daerah sebagai pengguna anggaran.
Maka dari itu, kata Agus, Sekretariat Daerah sudah melayangkan surat kepada 11 perangkat daerah yang punya tunda bayar. Agar mereka segera melakukan penyerapan dan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
“Segera sampaikan SPM dilengkapi dengan surat pernyataan dan dokumen adendum kontrak. Karena salah satu persyaratannya adendum kontrak itu,” jelas Agus.
Per hari Senin tanggal 27 Maret 2023, kata Agus, para perangkat daerah sudah bisa mengajukan pembayaran kepada BPKPD. Dan BPKPD, dengan skema pengaturan cashflow yang disiapkan pun, siap melakukan pembayaran selama dokumen yang dipersyaratkan lengkap. (*)