Terkait dengan pembatasan sendiri, dengan teknik pendataan nomor kendaraan, menurut Hery, belum sepenuhnya dikatakan tegas dan jelas. Karena masih memiliki potensi-potensi kebocoran subsidi.
Maka dari itu, kata dia, pengaturan pembelian BBM subsidi harus segera diatur dalam payung hukum yang tegas. Dan itu bisa dilakukan dengan melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) RI nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang pendistribusian dan juga harga jual eceran BBM.
Revisi Perpres ini, ditambahkan Hery, perlu dilakukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan jenis BBM subsidi. Sehingga akan lebih tepat sasaran karena batasannya jelas.
Baca Juga:Di Kota Cirebon, Ono Surono Disambut Mahasiswa dengan Salam MetalOmbudsman RI Minta Literasi dan Edukasi Kendaraan Listrik Dimasifkan
“Ketentuan pemberian BBM bersubsidi belum diatur secara tegas dan jelas. Sehingga perlu ada revisi Perpres. Supaya Pertamina juga enak memberikan pelayanan publiknya,” pungkas dia. (*)