RACKER.ID – Aturan thr karyawan? Apa hal yang pertama kali terlintas di benak Anda jika mendengar kata hari raya, Kue, baju baru, ketupat, atau liburan? Tentu saja jawabannya adalah THR.
Sebagai seorang karyawan, Anda harus tahu kapan dan berapa besar THR yang akan diterima sebelum menjelang lebaran tiba, terlebih saat ini THR sudah menjadi kewajiban untuk dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada para karyawannya.
Mengacu pada SE Menaker berkaitan dengan THR 2023, maka rincian pelaksanaan penyaluran tunjangan keagamaan adalah sebagai berikut.
Berikut Aturan THR Karyawan :
Siapa saja yang Berhak menerima THR?
Baca Juga:4 Rekomendasi Film Anime Sedih yang Wajib DitontonWajib Tahu, 4 Rekomendasi Game Offline ini
• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
• Aturan THR Karyawan yang terlibat hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Besarnya THR sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) ditetapkan sebagai berikut:
1. Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, dan
2. Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan.
Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah. Namun demikian pasal 4 Permenaker 6/2016 menegaskan pula.
Apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), Perjanjian Kerja Bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 (satu) bulan upah, maka yang berlaku adalah THR yang jumlahnya lebih besar tersebut.
Baca Juga:5 Ciri Rumah Japandi Sebagai Desain Baru Saat LebaranGila Sih, 3 Daftar Laptop Lenovo Core i7 ini
Sebagai contoh, kamu baru bergabung ke suatu perusahaan selama 2 bulan dan digaji sebesar Rp.3.500.000 per bulan.
Maka cara perhitungan THR-nya adalah 2 x 3.500.000/12 = Rp583.333. Jadi, kamu akan mendapatkan THR sebesar Rp583.333 dari perusahaan jika kondisimu seperti yang sudah digambarkan.
Satu bulan upah yang dimaksud terdiri dari beberapa komponen.
Itulah beberapa aturan THR karyawan semoga artikel ini bermanfaat dan terus semangat dalam menjalankan aktifitas. Terimkasih. (*)