Maka dari itu, Bawaslu sangat mengharapkan partisipasi masyarakat. Bukan saja hadir di hari pemungutan suara memberikan hak pilihnya, tetapi juga berpartisipasi melakukan pengawasan. Agar pelanggaran-pelanggaran tersebut bisa dicegah sebelum terjadi.
“Masyarakat harus mempunyai pemahaman dan kesadaran bahwa pengawasan pemilu ini menjadi tanggung jawab semua pihak. Kemudian berpartisipasi melakukan pengawasan. Tujuannya, pemilu menjadi semakin baik prosesnya, berkualitas dengan mematuhi dan mengikuti semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dengan mendekati unsur LKK, untuk melibatkan mereka dalam pengawasan partisipatif, menjadi jurus jitu dari Bawaslu Kota Cirebon, untuk mengajak para ketua RW, LPM serta tokoh pemuda, ikut berpartisipasi mengawasi pemilu.
Baca Juga:Peserta BPJS Tetap Bisa Akses Pelayanan Selama Libur Lebaran2 Ketua Fraksi DPRD Kota Cirebon Minta Paripurna Diskorsing, Ada Masalah Apa?
“LKK itu isinya semua tokoh sentral di masyarakat. Sehingga, jika mereka memahami konteks pengawasan, maka pemahaman itu nanti bisa disampaikan kepada lingkungannya, komunitasnya hingga keluarganya,” imbuh Sutarno.
Sementara itu, Direktur Jaringan Masyarakat Sipil (JaMS), Muhamad Rafi SE MAP saat menjadi narasumber pada seminar “Pengawasan Pemilu Partisipatif Wadah Sinergitas Bawaslu Dengan Masyarakat” yang digelar Bawaslu Kota Cirebon menyampaikan, ada 3 peran masyarakat dalam pemilu. Yakni sebagai pemilih, pengamat, dan sekaligus sebagai hakim.
Adapun partisipasi pengawasan pemilu yang harus dilakukan masyarakat, meliputi tiga tahap. Mulai tahap pendaftaran pemilih, tahapan kampanye, sampai pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.
“Laporkan foto C1 ke Panwas melalui aplikasi atau medsos. Awasi dan laporkan jika ada pelanggaran, manipulasi hasil penghitungan suara. Kalau ini konsisten dilakukan oleh masyarakat, maka peluang pelanggaran itu akan bisa diantisipasi,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, Rafi juga mengingatkan bahwa pada Pemilu 2024 masih berpotensi maraknya money politic atau politik uang. Pasalnya, UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu masih abu-abu. Dan memberi peluang terhadap kegiatan politik uang.
“Politik uang di Pemilu 2024 berpotensi lebih dahsyat. Selain penyelenggara, tugas kita sebagai masyarakat untuk mengawasi supaya pemilu berlangsung adil dan jujur,” pungkasnya. (*)