Sementara itu, Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi SPdI menyampaikan, bagi setiap warga yang telah memenuhi syarat menjadi pemilih tak terkecuali bagi pasien rawat inap, keluarga pasien, termasuk petugas baik di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Untuk masyarakat yang terpaksa harus menjalani perawatan, jangan khawatir, karena tetap bisa nyoblos di lokasi perawatan.
“Seperti pada Pemilu 2019, tahun ini KPU akan berkoordinasi dengan pihak manajemen rumah sakit di Kuningan, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan Kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga:Boks Meteran Listrik Meledak, Satu Rumah Ludes TerbakarPolres Indramayu Turunkan 768 Personel, Siap Amankan Mudik-Balik Lebaran 2023
“Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pemilih yang bertugas atau dirawat di rumah sakit, sehingga mereka tidak kehilangan hak pilihnya,” ungkapnya.
Kemudahan proses pemungutan suara Asep mengatakan, KPU akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Fasyankes. Adapun syarat dan ketentuan teknisnya nanti akan diatur oleh KPU RI melalui Peraturan KPU.
Menurutnya, pada saatnya nanti Petugas di Fasyankes akan melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar azas Pemilu terpenuhi, pihak KPU dan pihak Fasyankes wajib menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung. (ale)