Para pelaku pencurian barang elekronik dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian motor dan hewan ternak dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ale)
Para pelaku pencurian barang elekronik dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian motor dan hewan ternak dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ale)