Hilmy menambahkan, untuk ASN yang mengajukan cuti tambahan karena masih mudik diluar kota, bisa dilakukan menyusul. Artinya, pengajuan cuti bisa dilakukan pada tanggal 2 Mei.
Namun bagi ASN yang tidak mudik dan sudah berada di Ciayumajakuning, Sekda menekankan, tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor mulai rabu besok tanggal 26 April.
“Saya harap, mulai tanggal 2 Mei semua ASN Kabupaten Cirebon bekerja normal seperti biasa. Selesaikan semua pekerjaan yang tertunda dan terus bekerja sesuai dengan tugas dan bagian masing-masing,” tukasnya. (yog)Â