RAKCER.ID – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Kementerian Agama RI akan kembali menggelar Annual Internasional Conference on Islamic Studies atau AICIS 2023 di UINSA Surabaya pada 2-5 Mei 2023 mendatang.
Mengangkat Tema ‘Kontekstualisasi Fiqh untuk Peradaban dan Kehidupan Manusia’, AICIS 2023 atau forum akademisi pengkajian Islam Internasional tersebut sebagai Implementasi fiqh dalam berbagai perspektif.
Menurut Dr. Phil. Khoirun Niam, Ketua Panitia AICIS 2023, Kontekstualisasi Fiqh juga harus memiliki peran aktif untuk keadilan dan perdamaian. Ia menjelaskan, terdapat 10 sub tema yang bisa dilihat sebagai turunan yang akan dibahas oleh sejumlah pembicara Internasional.
Baca Juga:HUT 8 Tahun, Hotel Neo Cirebon Salurkan Bantuan ke Kelurahan dan Warga KesendenRiang Gembira Festival Wadahi Talenta Kreatif Asal Cirebon
Dekan Fakultas Psikologi dan Kesehatan UINSA ini juga menyebut, pembelajaran Fiqh di pesantren dapat menjadi dasar untuk membahas isi lainnya termasuk Fiqh di zaman Digital. Tidak hanya itu, Isu Minoritas, Permasalahan Gender hingga komunitas difabel juga menjadi bahasan utama dalam event tersebut, begitu halnya dengan kebebasan beragama yang belakangan menjadi sorotan.
“AICIS dilaksanakan sebagai wadah para pakar dan akademisi untuk diskusi intensif dengan tidak hanya berbasis pengetahuan akademik saja, namun juga berangkat dari kasus-kasus di lapangan terkait dengan isu-isu fiqh dan hukum Islam,” tegas Dr. phil. Khoirun Ni’am.
AICIS 2023 Bahas 10 Sub Tema Fiqh
Perdebatan dalam isu-isu fiqh kekinian, lanjut Dr. Phil. Khoirun Ni’am, akan dikaji dan dipaparkan dalam konteks perkembangan umat Islam menghadapi tantangan zaman. Tidak hanya itu, 10 Sub Tema Fiqh lainnya akan dibahas dalam forum Akademik Internasional tersebut.
10 Sub Tema Fiqh tersebut, di antaranya:
1. Rethinking Figh For Non Violent Religious Practices (Memikirkan kembali praktik keagamaan tanpa kekerasan).
2. Dynamic Interaction Between Fiqh and Public Policy (Interaksi Dinamis antara fikih dan kebijakan public)
3. Maqashid Al Syariah as a Reference and Framework of Figh for Humanity (Maqashid Al Syariah Sebagai Referensi dan Kerangka Kerja Berjuang untuk Kemanusiaan)
4. Global Citizenship and Contemporary Fiqh (Kewarganegaraan Global dan Fiqh Kontemporer)
5. Recounting Fiqh for Religious Harmony (Menceritakan Fiqh untuk Kerukunan Umat Beragama)
6. Digital Humanity and Islamic Law (Kemanusiaan Digital dan Hukum Islam)