7. Fiqh in Business Ethics Construction for Sustainable Economic (Fiqh dalam Konstruksi Etika Bisnis untuk Ekonomi Berkelanjutan)
8. Fiqh and contested Authorities: Between Conservatism and Progressivism (Fiqh dan Otoritas yang diperebutkan: Antara Konservatisme dan Progresivisme)
9. The Fiqh Literacy for Gender, Minority Groups and Disability Issues (Literasi Fiqh untuk Gender, Kelompok Minoritas dan Isu Disabilitas)
Baca Juga:HUT 8 Tahun, Hotel Neo Cirebon Salurkan Bantuan ke Kelurahan dan Warga KesendenRiang Gembira Festival Wadahi Talenta Kreatif Asal Cirebon
10. Figh Education: Lessons Learned from Pesantren (Figur Pendidikan: Pembelajaran dari Pesantren)
Menurut Dr. phil. Khoirun Ni’am, salah satu sub tema konferensi ini berfokus pada peran Fiqh dalam mempromosikan ekonomi yang berkelanjutan, adil, dan setara.
Pemahaman Fiqh yang komprehensif dapat membantu menciptakan tatanan ekonomi yang berkelanjutan dan peduli lingkungan, serta mampu menangani masalah etika dalam sektor bisnis.
“Maksud dan tujuan diangkat sub tema ini adalah untuk menciptakan ekonomi yang bermanfaat bagi semua orang dan melestarikan sumber daya alam” ujar Dr. Phil. Khoirun Ni’am.
Sub tema Fiqh in Business Ethic Construction for Sustainable Economic mencakup berbagai topik terkait pengembangan ekonomi yang berkelanjutan yang dipandu prinsip-prinsip Islam. Sub tema ini memiliki empat panel.
Panel pertama, berfokus pada keuangan Islam dan serba serbi didalamnya. Adapun makalah yang ada menganalisis implementasi Fiqh Ekonomi dalam Transaksi Blockchain dan Metaverse, Fiqh Multi Akad dalam mengembangkan produk perbankan Syariah, dan penerapan etika bisnis Islam pada Dewan Komisaris untuk Kontrak Pembiayaan Non-Performing (Murabaha).
Makalah-makalah ini menekankan perlunya praktik etis dengan penanaman akhlakuk karimah dalam keuangan Islam untuk memastikan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Baca Juga:Dampak Eksekusi Strategi Go-to-Market yang Tepat, Kinerja Indosat Tumbuh Dua Digit pada Kuartal I 2023Bule Asal Jerman Ucap Syahadat di Ponpes Al Fathonah Cirebon
Panel kedua, berfokus pada filantropi Islam dan membahas pengaruh dinamis Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) pada pertumbuhan ekonomi dan pentingnya mengimplementasikan Maqashid Syariah pada inovasi sosial untuk organisasi pengelolaan Zakat yang berkelanjutan di Indonesia.
Panel ketiga, membahas Fiqh dan leisure ekonomi. Panel ini menekankan pentingnya praktik etis dalam industri halal untuk memastikan pengembangan ekonomi yang berkelanjutan dalam rangka perlindungan konsumen. Khususnya pada UMKM kuliner dan industri pariwisata.
Panel keempat, membahas Fiqh dalam isu isu pembangunan kontemporer. Adapun makalah makalah yang dibahas diantaranya menekankan penggabungan kearifan lokal dan prinsip-prinsip Islam ke dalam pengembangan ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan perlunya mengintegrasikan prinsip-prinsip Fiqh ke dalam ekonomi yang selaras dengan prinsip prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) untuk pertumbuhan ekonomi inklusif.