RAKCER.ID – Setiap tahun Pemerintah Kabupaten Cirebon menggelontorkan anggaran pemeliharaan masjid dan mushola ke setiap desa. Hanya saja, nilainya masih sangat terbatas.
Makanya, Pemkab Cirebon memberlakukan aturan ketat dengan persyaratan untuk bisa mengajukan cukup rumit. Tidak semua, bisa mengaksesnya yang berdampak penyerapan anggaran pemeliharaan masjid dan mushola pun kurang maksimal. Tidak semua pengurus DKM atau desa mampu mengaksesnya.
“Ternyata Pemda juga punya anggaran pemeliharaan masjid dan mushola. Tapi karena untuk bisa mendapatkannya harus ada persyaratan. Akhirnya masyarakat pun tidak bisa memanfaatkannya,” kata ketua DPRD Kabupaten Cirebon, HM Luthfi MSi.
Baca Juga:Soroti Banjir, Komisi II Dorong Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Koordinasi dengan BBWS Bahas Revitalisasi SungaiDPRD Kabupaten Cirebon Buka Masa Sidang Ketiga, Bupati Imron: Kami Berharap Terus Sinergis
Karena lanjut Kang Luthfi–sapaan akrabnya masyarakat Kabupaten Cirebon (pengurus DKM, red) jarang yang memiliki persyaratan lengkapnya. Ia pun mempertanyakan, ketika yang terjadi demikian, selama ini anggaran perawatan masjid dan musola itu, dialirkan kemana? “Kalau kaya gitu kemana anggarannya selama ini dialirkan? Tanyanya.
Harusnya, tutur Politisi PKB itu, pemda memberikan kelonggaran. Agar mudah diakses. Kalaupun persyaratan itu, sudah tetap. Pakem dan tidak bisa diganggu gugat, harus ada kebijakan agar warga yang hendak mengaksesnya bisa dipermudah.
“Dibantu lah, pembuatan dokumen persyaratannya. Agar anggaran yang tersedia itu, bisa diserap, dimanfaatkan. Dibantu lah. Karena saya meyakini kebanyakan tidak memilikinya,” katanya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Nur Kholis SPdI menjelaskan pemerintah Kabupaten Cirebon setiap tahunnya diketahui telah menggelontorkan anggaran hibah masjid dan mushola. Nominalnya cukup besar yaitu Rp 15juta untuk setiap desa.
Anggaran hibah masjid dan mushola itu dibagi untuk masjid nilainya Rp6 juta, bantuan untuk musola Rp3 juta. Peruntukannya hanya untuk satu masjid dan dua musola. Selebihnya, dialokasikan untuk bantuan imam, baik imam masjid maupun musola.
“Bansos keagamaan, diperuntukan untuk masjid dan musola masih tetap. Masjid diangka Rp6 juta per tahun, musola Rp3 juta. Sisanya, untuk imam, baik masjid maupun musola,” pungkasnya. (zen)
FOTO : DOC/RAKYAT CIREBON
Ketua DPRD Kab Cirebon, HM Luthfi MSi