Anggota Geng Motor Akui Melakukan Pembacokan
Berdasarkan hasil interogasi menyebutkan, MA telah melakukan penganiayaan terhadap petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan sajam jenis parang dengan ukuran 160 sentimeter.
“Secara diam-diam dari arah belakang pelaku langsung melakukan pembacokan ke arah kepala anggota kepolisian yang sedang bertugas tersebut,” terangnya.
Sementara dugaan pelaku lainnya yakni SH, membawa 1 sajam jenis parang dengan ukuran 78 sentimeter dengan gagang kayu berwarna hitam.
Baca Juga:Keluarga Korban TPPO Lapor LPSK, Antisipasi Ancaman dari Para PelakuWarga 4 Desa Dilatih Penanggulangan Kebakaran
SH mengaku dirinya hanya membawa sajam tersebut dan belum sempat diarahkan kepada seseorang. Dia membawa sajam dengan maksud dan tujuan ingin menyerang salah satu sekolah.
Sedangkan WO menyatakan membawa sajam jenis celurit. Dia mengaku diajak oleh H pada saat sedang berkumpul di SPBU Desa Kotasari untuk menyerang salah satu sekolah.
Bahkan WO membenarkan bahwa MA memukulkan atau membacokan sajam jenis parang kepada petugas kepolisian.
Sementara pelaku TW menuturkan, dirinya mengejar lawannya yang sebelumnya melempari kelompoknya dengan batu. Pelaku MI mengaku dirinya mengemudikan sepeda motor bersama dengan MA.
Pelaku lainnya pun membenarkan MA memukulkan atau membacokan sajam jenis parang kepada polisi. Usai melakukan aksinya mereka berusaha kabur, namun berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setempat.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit sepeda motor Honda Fino, satu buah senjata tajam jenis parang dengan ukuran 160 sentimeter, satu buah senjata tajam jenis parang dengan ukuran 78 sentimeter, dan dua buah senjata tajam jenis celurit,” imbuhnya. (tar)