RAKCER.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil membekuk kawanan residivis pembobol minimarket yang biasa beroperasi lintas provinsi. Mereka kerap melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kali ini, lima tersangka yang melakukan aksinya di sebuah minimarket di Kecamatan Tengah Tani, dua di antaranya berhasil diamankan oleh Polres Ciko.
“TKP di wilayah hukum kita, dua kita amankan, satu diamankan oleh Polresta Cirebon, dua lagi masih DPO,” jelas Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, Rabu (10/5/2023).
Baca Juga:Mengenal Lisna Novita, Anak Muda Cirebon, Penggagas Metode Hipnoterapi Public SpeakingSudah Keluar dari Gerindra, Affiati Masih Jalankan Tugas Anggota DPRD Kota Cirebon
Dua tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota, adalah tersangka dengan inisial PR dan SP. Mereka diamankan oleh Polresta Cirebon pelaku berinisial SMN. Sedangkan dua lainnya, yakni OM dan UDN masih dalam pengejaran petugas dan masih buron.
“Yang menarik, para tersangka adalah residivis spesialis curas minimarket di Provinsi Jawa Barat, termasuk Banten,” lanjut Ariek.
Modus yang digunakan oleh kelima kawanan ini, pada tanggal 11 Maret 2023, sekitar pukul 04.30 WIB dini hari, kelimanya mendatangi TKP, dengan kendaraan yang dikendarai oleh tersangka UDN. Dia menunggu di dalam mobil, kemudian empat tersangka lainnya masuk ke minimarket.
Empat tersangka masuk dengan membawa golok, dan langsung menodongkannya kepada dua karyawan minimarket tersebut.
Dari brangkas di minimarket, mereka menggondol uang tunai senilai Rp29,3 juta.
Selain mengambil dari brangkas, tersangka lain, yakni SP mengambil uang di laci kasir sebesar Rp4,2 juta dan beberapa bungkus rokok.
“Jadi total yang diambil tersangka uangnya Rp33,5 juta, dan 9 bungkus rokok. Dua karyawan pun disekap di gudang dan dikunci dari luar. Tersangka sempat memukul karyawan,” jelas dia.
Untuk proses penangkapan para tersangka, berawal setelah petugas mengantongi bukti rekaman CCTV. Dan diketahui, yang paling identik langsung diidentifikasi.
Baca Juga:KTA Affiati Dibekukan, Gerindra Kota Cirebon Segera Ajukan PAWNasDem Kota Cirebon Daftarkan 35 Bacaleg, Minta Petahana Lakukan Hal Ini
Polres Ciko pun berkoordinasi dengan Polresta, karena ternyata tersangka SMN sudah diamankan di sana. Sampai dapat informasi bahwa tersangka lain berada di Lebak, Banten.
“Tim bergerak ke Banten. PR diamankan di kontrakannya, dan SP di rumahnya. Kendaraan yang digunakan milik UDN,” paparnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Seperti sebilah golok, bukti rekaman CCTV dan beberapa lainnya. Sedangkan untuk hasil curian, uang tunai yang mereka gasak sudah habis dibagi lima.