“BB diamankan, satu buah golok dari tempat PR. Flash disk rekaman perampokan. Mereka merupakan residivis, sudah biasa beraksi curas, baik di Lebak, Banten maupun di Jawa Barat, lintas provinsi,” kata dia.
Akibat perbuatannya, kini dua tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Sementara itu, saat diinterogasi Kapolres, tersangka PR mengaku, bahwa ia diajak untuk melakukan aksi curas yang jauh dari tempat tinggalnya tersebut. Dan karena kondisi keuangan yang sedang ia alami, ia pun gelap mata.
Baca Juga:Mengenal Lisna Novita, Anak Muda Cirebon, Penggagas Metode Hipnoterapi Public SpeakingSudah Keluar dari Gerindra, Affiati Masih Jalankan Tugas Anggota DPRD Kota Cirebon
“Terpaksa, ikut karena kondisi ekonomi yang sulit. Saya gelap mata,” aku PR di hadapan para awak media. (*)