Pengunduran diri Affiati tersebut, lanjut H Eman, langsung ditindaklanjuti, dengan melaporkannya ke DPP. Karena mekanisme di Partai Gerindra, semua keputusan bersifat top down.
“Di kami itu sistemnya top down. Jadi langsung kami laporkan kepada DPP,” ungkap H Eman.
Setelah dilaporkan, dijelaskan H Eman, Dewan Kehormatan DPP Partai Gerindra pun langsung melakukan klarifikasi melalui zoom meeting, dengan langsung menghadirkan Affiati secara virtual.
Baca Juga:KTA Affiati Dibekukan, Gerindra Kota Cirebon Segera Ajukan PAWNasDem Kota Cirebon Daftarkan 35 Bacaleg, Minta Petahana Lakukan Hal Ini
“Setelah zoom meeting dengan Dewan Kehormatan DPP, telah diputuskan mulai saat ini, bahwa permohonan pengunduran diri Bu Affiati sudah diterima. Dan sudah barang tentu KTA Partai Gerindra sudah dibekukan,” lanjutnya.
Selanjutnya, kata H Eman, pengunduran diri Affiati yang sudah disetujui oleh DPP tersebut, akan ditindaklanjuti dengan pengajuan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Kota Cirebon. Karena sebelum ditetapkan melalui SK PAW yang diteken Gubernur, Affiati masih berstatus anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
“Proses PAW ini harus dilakukan karena Affiati sudah bukan lagi sebagai kader Gerindra,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, ditambahkan H Eman, pihak DPP Partai Gerinda akan menerbitkan surat pengajuan PAW, yang akan dikirimkan ke lembaga DPRD. Untuk setelah itu, mulai berproses sesuai dengan ketentuan waktu yang sudah diatur.
Selain itu, H Eman juga berharap, setelah PAW ini, kondisi Fraksi Gerindra bisa kembali pulih. Terlebih sejak kasus gugatan Affiati ke Ketua Umum Partai Gerindra beberapa waktu lalu, Affiati tidak lagi memenuhi kewajiban kontribusi terhadap partai selama lebih kurang 10 bulan.
Kondisi itu, berpengaruh terhadap anggaran partai yang turun dari DPP. Sehingga karena hal itu, menyebabkan kegiatan operasional partai peregerakannya menjadi tersendat.
“Saya berharap dengan adanya PAW ini bisa mengisi kekosongan kursi anggota DPRD untuk dapat mengisi kegiatan sesuai tupoksinya,” kata Eman. (*)