“Dari aturan, prinsipnya, berkas, baik fisik maupun silon, diterima KPU untuk nanti diverifikasi. Jika hasilnya perlu perbaikan, maka bisa dilakukan di tahap perbaikan, termasuk perubahan nomor urut,” pungkas Didi. (*)
“Dari aturan, prinsipnya, berkas, baik fisik maupun silon, diterima KPU untuk nanti diverifikasi. Jika hasilnya perlu perbaikan, maka bisa dilakukan di tahap perbaikan, termasuk perubahan nomor urut,” pungkas Didi. (*)