Ketua KPU Kota Cirebon, Didi Nursidi mengatakan, Jumat kemarin, pihaknya menerima pengajuan bacaleg dari tiga parpol, yakni PAN, PPP dan Partai Golkar.
Sama seperti sebelumnya, berkas pengajuan ketiga parpol diterima KPU, dan akan dilakukan verifikasi pada tanggal 15 Mei nanti, sesuai dengan tahapan.
Sementara terkait dengan sistem di Partai Golkar, dimana mereka mengajukan nama bacaleg berdasarkan alfabet nama, sehingga dipastikan ke depan masih akan ada perubahan. Didi pun memandang itu masih sesuai dengan ketentuan, dan diperbolehkan.
Baca Juga:PAN Kota Cirebon Daftar 35 Bacaleg dari Beragam Latar Belakang, Strategi Menjaring Banyak SuaraAntisipasi Kerawanan Pilkada, Disdukcapil Kota Cirebon Musnahkan 19 Ribu Keping KTP
“Untuk Golkar, tadi daftar caleg yang diinput, berbasis alfabet, belum berbasis nomor urut. Masih dimungkinkan berubah. Dan infonya akan dilakukan perubahan setelah ada keputusan DPP,” ungkapnya.
“Dari aturan, prinsipnya, berkas, baik fisik maupun silon, diterima KPU untuk nanti diverifikasi. Jika hasilnya perlu perbaikan, maka bisa dilakukan di tahap perbaikan, termasuk perubahan nomor urut,” pungkas Didi. (*)