Agus menyatakan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh para bakal caleg, khususnya eks napi. Bagi narapidana misalnya yang ancaman (hukuman) 5 tahun (penjara) ke atas harus nunggu 5 tahun dulu.
“Bagi ancaman pidananya di bawah 5 tahun itu tidak usah nunggu 5 tahun lagi. Jadi yang diperhatikan itu ancamannya, bukan masa hukuman yang dijalaninya,” ujar Agus.
“Sebab ada ancaman 5 tahun ke atas tapi masa hukumannya hanya 1-2 tahun, nah itu tetap harus menunggu 5 tahun dari hari pertama dia keluar. Sehingga saya tekankan, perhatian ancaman hukumannya, bukan masa menjalani hukumannya,” jelas dia. (hsn)