RAKCER.ID – Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan batas wilayah rentan jadi konflik pemilu, jika tidak tepat dalam penempatannya.
TPS harus berada di lokasi wilayah setempat, tidak boleh menyeberang di wilayah administratif lain. Karena hal itu berpotensi menjadi kerawanan dalam pemilu.
“Misalnya TPS-TPS di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon tidak boleh berada di wilayah kecamatan lain,” papar Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin dalam kegiatan Bimtek Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih yang diselenggarakan Panwaslu Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon, Rabu (17/5/2023) di sekretariat setempat.
Baca Juga:Kisruh PKB Kabupaten Cirebon Makin Tajam, Petahana Protes Tak Tempati Nomor Urut 1Bacaleg PKB Kabupaten Cirebon Ancam Mundur Berjamaah, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, lanjut Joharudin, harus jelas batas-batas wilayah administratifnya. Sehingga lebih memudahkan dalam penentuan lokasi TPS.
“Jadi, batas wilayah dan penempatan lokasi TPS harus sinkron. Sehingga tidak berpotensi menimbulkan sengketa dalam Pemilu 2024 mendatang,” jelas Joharudin.
Pada Bimtek itu, menghadirkan dua narasumber, masing-masing Mastari dari Pemimpin Redaksi Cirebon Pos dan Asep Oman Rochman dari Kasubag Umum dan Kepegawaian Pemerintah Kecamatan Harjamukti.
Bimtek dihadiri Ketua Panwaslu Kecamatan Harjamukti Taufik Hidayat dan anggotanya, Sanubi dan Dewi Rossyana RA, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Kepala Sekretariat Dudi Zulkifli dan staf.
Bagi Mastari, daftar pemilih adalah data pemilih yang disusun oleh KPU kabupaten/kota berdasarkan hasil penyandingan data pemilih tetap pemilu. Atau pemilihan terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan dengan DP4 untuk selanjutnya dijadikan bahan dalam melakukan pemutakhiran.
“Dalam konteks kerja pengawas, ia harus mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat. Tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih. Memperbaiki data pemilih jika terdapat kekeliruan. Kemudian mencatat keterangan pemilih bila yang bersangkutan penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Sedangkan Asep Oman Rochman dalam materinya berjudul “Menganalisa Pemutakhiran DPS” menjelaskan, sesuai Pasal 27 ayat 3 Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2023 dinyatakan, analisa atas pemutakhiran DPS (Daftar Pemilih Sementara) dilakukan terhadap kemungkinan adanya beberapa hal.
Baca Juga:TERANCAM KRISIS! Petani Jawa Barat Berkurang 5 Persen Tiap TahunBahas Kamtibmas dan Penyakit Masyarakat, Polres Indramayu Bersama Penyuluh Agama Kemenag Bertemu
Di antaranya pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar, kesalahan data pemilih, pemilih tercatat lebih dari satu kali, pemilih yang telah meninggal dunia.
Selanjutnya, pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri, pemilih belum genap usia 17 tahun pada pemungutan suara dan pemilih fiktif.