RAKCER.ID – Ada enam kepala desa (kades) yang turut berpartisipasi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, dan sudah mengajukan surat pengajuan pengunduran diri ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan.
Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan Hamdan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 10 tahun 2023 saat pendaftaran belum menunjukan surat pemberhentian sebagai kepala desa karena harus mengundurkan diri.
Jadi pada saat pendaftaran, kepala desa harus melampirkan surat pengajuan pengunduran diri ke atasan langsung dalam hal ini Bupati Kuningan melalui DPMD.
Baca Juga:Tiga Bulan Buron, Ayah Tiri Pelaku Pencabulan DibekukTNI-Polri Percepat Ketahanan Pangan, Lakukan Terobosan dengan Meluncurkan Pupuk Cair
“Ketika ada kades yang mengajukan pengunduran diri, kami di DPMD memproses dan sesuai PKPU harus melampirkan surat tanda terima pengajuan pengunduran diri,” katanya.
Pengunduran Diri Kepala Desa Sesuai PKPU 10/2023
Dari data yang masuk di DPMD, lanjut Hamdan, ada enam kades yang mengajukan dan sudah diterbitkan tanda terima dalam proses, untuk menindak lanjuti surat pengunduran diri.
“Keenam kades yang mengajukan pengunduran diri yakni Kades Kutaraja, Kades Dukuh Maja, Kades Cibingbin, Kades Cikeleng, Kades Ciniru, dan Kades Kapandayan,” ujarnya.
Proses selanjutnya, kata Hamdan, pihaknya akan melakukan kajian atas pengajuan pengunduran Kades sebagai salah satu syarat caleg.
Sesuai tahapan yang sudah ditetapkan oleh KPU dan PKPU Nomor 10 tahun 2023, SK pemberhentian kades selambat-lambatnya diterima tanggal 3 Oktober 2023 atau dalam masa pencermatan DCT.
“Sampai belum keluarnya SK pemberhentian, keenam Kades masih menjadi kades definitif karena baru proses pengajuan, ketika SK pemberhentian keluar maka kades tersebut berhenti, kemudian akan ditunjuk PJ dari Kecamatan,” jelasnya. (ale)