Adapun yang menurut pihaknya keliru dalam penetapan tersangka HS oleh penyidik Polres Cirebon Kota, lanjut Ade, adalah terkait kedudukannya selaku Notaris/PPAT yang menjalankan fungsi dan tugasnya bersifat netral dan pasif.
Namun hal itu dianggap telah melakukan perbuatan hukum pidana. Karena ada pernyataan tidak benar dan pemalsuan dokumen oleh tersangka NP di hadapan kliennya yakni HS selaku Notaris/PPAT.
“Klien kami menjalankan sesuai tugas dan fungsinya sebagai Notaris/PPAT yang bersifat netral serta pasif. Itu yang perlu dicatat oleh para penyidik. Tidak dalam kapasitas menentukan itu asli atau palsu. Dan notaris punya itikad baik, setiap penghadap itu dianggap berkata benar,” tandasnya. (*)