RAKCER.ID – Dua desa berbeda kecamatan di Kabupaten Indramayu menjadi sasaran pelaksanaan kegiatan BPBD Indramayu. Sasaran ini berkaitan dengan bencana yang berpotensi bisa terjadi di dua desa tersebut.
Lokasi sasaran kegiatan BPBD Indramayu adalah Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur, dan Desa Bondan Kecamatan Sukagumiwang.
Kegiatan yang diselenggarakan BPBD Indramayu tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan ketangguhan desa guna mengurangi risiko bencana.
Baca Juga:Bupati Indramayu: Generasi Milenial Jangan Diam SajaBupati Kuningan Raih Pangaping Ajen Parasamya Budaya
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bendana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar melalui Kepala Seksi Pencegahan Supriyanto mengatakan, melalui kegiatan itu pihaknya berupaya meminimalisir risiko bencana.
“Salah satunya melalui peningkatan kapasitas yaitu menggunakan metode komunikatif, edukasi dan informasi,” jelas Supriyanto kepada Rakyat Cirebon, Senin 22 Mei 2023.
Menurutnya, metode tersebut bertujuan untuk meningkatkan ketangguhan di tingkat desa dalam menghadapi bencana.
“Masyarakat dan pemdes diberikan wawasan tentang kajian risiko bencana, dimana masyarakat bisa menganalisis daerah yang berpotensi bencana,” terangnya.
Dikatakannya, potensi bencana alam di Kabupaten Indramayu diantaranya banjir, longsor, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, dan abrasi.
Sehingga diharapkan dengan peningkatan kapasitas kepada masyarakat dan perangkat desa dapat meminimalisir potensi bencana yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
“Melalui kegiatan ini juga akan dilakukan mitigasi yaitu peningkatan kapasitas masyarakat, penyadaran masyarakat dan juga mitigasi struktural berupa penanganan melalui pembangunan,” sebutnya.
Baca Juga:1.170 Camaba Tes Gelombang Pertama Universitas Kuningan108 Penumpang Mendarat di BIJB, Pesawat AirAsia Layani Penerbangan Kertajati-Kuala Lumpur
Sebelumnya, lanjut Supriyanto, kegiatan serupa dilaksanakan pihaknya di Desa Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur. Di desa ini pun, kegiatannya melibatkan masyarakat dan aparatur pemdes setempat. (tar)