“Perbup yang mengatur jumlah tapi kan kalau panitianya banyak akan minim (honornya). Mereka harus bekerja siang malam tapi upahnya sedikit,” ujarnya.
“Jadi mereka minta kedepannya kalau bisa diusulkan dan ini yang terakhir. Kalau anggaran (Pilkades) untuk petugasnya sedikit bisa maksimal. Jadi kita akan mengusulkan agar perbup-nya diubah,” jelas dia.
Adapun regulasi yang diusulkan diubah yang mengatur tentang Pilkades, yakni Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2021. Regulasi tersebut menjelaskan tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka. (hsn)